Materi PPKN Kelas 9 : Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pengantar
Kedaulatan adalah prinsip dasar dalam sistem negara yang mengacu pada kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan negara merupakan aspek krusial dalam teori politik dan hukum internasional yang menentukan kapasitas sebuah negara untuk mengatur urusan dalam negeri dan luar negeri tanpa campur tangan dari pihak luar. Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan mencerminkan kemerdekaan dan otoritas penuh dalam menjalankan pemerintahan dan menjaga integritas wilayah negara.
- Konsep Kedaulatan Negara
Kedaulatan negara secara umum dapat dibagi menjadi dua aspek utama: kedaulatan internal dan kedaulatan eksternal.
Kedaulatan Internal:
Kedaulatan internal mengacu pada kekuasaan yang dimiliki oleh negara untuk mengatur dan mengelola urusan dalam negerinya sendiri. Ini termasuk pembuatan dan pelaksanaan hukum, pengaturan ekonomi, serta penegakan keamanan dan ketertiban. Kedaulatan internal mencerminkan hak negara untuk menetapkan kebijakan dan undang-undang yang berlaku di wilayahnya tanpa intervensi dari negara lain.
Kedaulatan Eksternal:
Kedaulatan eksternal mengacu pada hak negara untuk berinteraksi dan bernegosiasi dengan negara lain serta berpartisipasi dalam komunitas internasional. Ini mencakup kemampuan negara untuk menjalin hubungan diplomatik, menandatangani perjanjian internasional, dan berpartisipasi dalam organisasi internasional. Kedaulatan eksternal menegaskan bahwa negara tidak boleh dicampuri dalam urusan luar negerinya oleh negara lain.
III. Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebagai Negara Kesatuan, Republik Indonesia memiliki prinsip dan struktur yang mengatur kedaulatan nasionalnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan berdasarkan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya dalam konteks kedaulatan dan integritas wilayah.
Prinsip Negara Kesatuan:
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang mengutamakan kesatuan dan integritas wilayah negara di atas segala kepentingan daerah. Dalam sistem NKRI, seluruh wilayah negara merupakan bagian integral dari negara dan tidak ada daerah yang memiliki kedaulatan terpisah. Prinsip ini menegaskan bahwa seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan atau dipecah-pecah menjadi negara-negara bagian.
Kedaulatan dalam Konteks UUD 1945:
Kedaulatan negara Indonesia diatur dan dilindungi oleh UUD 1945. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.” Ini menegaskan bahwa Indonesia adalah satu kesatuan negara yang tidak dapat dipecah. Selain itu, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Prinsip ini menegaskan bahwa kedaulatan negara ada di tangan rakyat, dan pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Peran Pancasila dalam Kedaulatan:
Pancasila sebagai dasar negara juga berperan penting dalam pengaturan kedaulatan. Nilai-nilai Pancasila menggarisbawahi pentingnya persatuan, keadilan sosial, dan pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia. Dalam konteks kedaulatan, Pancasila mendukung prinsip bahwa negara harus menjaga persatuan dan kesatuan serta melindungi hak-hak rakyat. Pancasila memastikan bahwa pelaksanaan kedaulatan negara dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan.
Penerapan Kedaulatan dalam Pemerintahan:
Kedaulatan negara Indonesia diterapkan melalui struktur pemerintahan yang terdiri dari lembaga-lembaga negara yang menjalankan fungsi-fungsinya sesuai dengan UUD 1945. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memegang kekuasaan eksekutif, sementara DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) menjalankan fungsi legislatif, dan MA (Mahkamah Agung) serta MK (Mahkamah Konstitusi) menjalankan fungsi yudikatif. Struktur ini memastikan bahwa kedaulatan negara dilaksanakan secara efektif melalui pemisahan kekuasaan dan mekanisme checks and balances.
- Tantangan dan Isu Terkait Kedaulatan
Meskipun prinsip kedaulatan merupakan pilar utama dari negara Indonesia, terdapat beberapa tantangan dan isu yang dapat mempengaruhi pelaksanaannya.
Ancaman Terhadap Integritas Wilayah:
Indonesia menghadapi tantangan dalam menjaga integritas wilayahnya, terutama terkait dengan sengketa perbatasan dan klaim teritorial di wilayah-wilayah tertentu. Isu-isu seperti klaim wilayah di Laut Cina Selatan atau sengketa perbatasan dengan negara tetangga memerlukan penanganan diplomatik yang hati-hati untuk menjaga kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia.
Globalisasi dan Pengaruh Asing:
Dalam era globalisasi, pengaruh asing dapat memengaruhi kedaulatan negara. Contohnya termasuk pengaruh ekonomi, politik, dan budaya dari negara lain. Meskipun Indonesia berpartisipasi dalam komunitas internasional dan melakukan kerja sama internasional, penting untuk menjaga kedaulatan dengan memastikan bahwa keputusan dan kebijakan nasional tidak dikendalikan oleh kepentingan asing.
Desentralisasi dan Otonomi Daerah:
Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah memberikan kewenangan lebih kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan lokal. Sementara ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan responsivitas pemerintahan, penting untuk memastikan bahwa otonomi daerah tidak merusak prinsip kesatuan dan integritas wilayah negara. Keseimbangan antara otonomi daerah dan kedaulatan nasional harus dijaga agar tidak mengancam keutuhan NKRI.
- Kesimpulan
Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah konsep fundamental yang mencerminkan kekuasaan tertinggi dan integritas wilayah negara. Dalam sistem negara kesatuan seperti Indonesia, kedaulatan mencakup kekuasaan untuk mengatur urusan dalam negeri dan berpartisipasi dalam komunitas internasional tanpa campur tangan dari luar. Kedaulatan ini diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 serta diperkuat oleh nilai-nilai Pancasila.
Meskipun Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga kedaulatan, baik dari segi integritas wilayah, pengaruh global, maupun desentralisasi, prinsip-prinsip dasar kedaulatan harus selalu dipertahankan. Kedaulatan negara bukan hanya tentang kekuasaan, tetapi juga tentang menjaga persatuan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Sebagai warga negara, pemahaman yang mendalam tentang kedaulatan negara membantu kita dalam menghargai dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI.
Materi ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang konsep kedaulatan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta bagaimana kedaulatan tersebut diterapkan dan dijaga dalam praktik pemerintahan sehari-hari.